Ketahui Alur Cek E-Tilang yang Benar
Sebuah inovasi telah dilahirkan dengan memanfaatkan teknologi. Yaitu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang lebih dikenal dengan tilang elektronik atau e-tilang. Aplikasi ini digunakan oleh pihak Kepolisian untuk memberikan informasi bagi para pelanggar aturan lalu lintas, tanpa harus melakukan operasi di jalanan. Pemberlakuan e-tilang ini sudah dimulai secara nasional di bulan Maret 2021 kemarin, dimana pada tahap awal diberlakukan di 12 provinsi. Maka, bagi Anda yang berada di wilayah tersebut, bisa langsung cek e-tilang di laman yang tersedia untuk mengetahui apakah telah melakukan pelanggaran yang bisa saja terjadi secara tidak sengaja. Untuk itu, perlu kiranya mengetahui bagaimana alur e-tilang tersebut, sehingga memudahkan saat mengecek data di laman web ETLE dengan benar. Alur E-Tilang Ada lima tahap bagaimana tilang elektronik ini diberlakukan. Yang pertama, sistem akan Mendeteksi Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengiri