Ketahui Alur Cek E-Tilang yang Benar


Sebuah inovasi telah dilahirkan dengan memanfaatkan teknologi. Yaitu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang lebih dikenal dengan tilang  elektronik atau e-tilang. Aplikasi ini digunakan oleh pihak Kepolisian untuk memberikan informasi bagi para pelanggar aturan lalu lintas, tanpa harus melakukan operasi di jalanan. Pemberlakuan e-tilang ini sudah dimulai secara nasional di bulan Maret 2021 kemarin, dimana pada tahap awal diberlakukan di 12 provinsi. Maka, bagi Anda yang berada di wilayah tersebut, bisa langsung cek e-tilang di laman yang tersedia untuk mengetahui apakah telah melakukan pelanggaran yang bisa saja terjadi secara tidak sengaja. Untuk itu, perlu kiranya mengetahui bagaimana alur e-tilang tersebut, sehingga memudahkan saat mengecek data di laman web ETLE dengan benar. 

Alur E-Tilang 

Ada lima tahap bagaimana tilang elektronik ini diberlakukan. Yang pertama, sistem akan Mendeteksi Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat. Selanjutnya, Petugas mengidentifikasi data kendaraan melalui database kendaraan.  Langkah ketiga, petugas mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut. Kemudian pada langkah keempat, pemilik kendaraan dapat cek e-tilang dan mengkonfirmasikannya  melalui website atau bisa juga datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Dan yang terakhir, surat tilang diterbitkan untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum oleh petugas, dengan metode pembayaran transfer melalui Bank. Bila pemilik kendaraan gagal mengkonfirmasinya,  maka STNK akan diblokir sementara. Faktor penyebabnya antara lain karena sudah pindah alamat, kendaraan telah dijual, ataupun karena gagal membayar denda.  

Dengan mengetahui alur dan tahapan yang benar, maka cek e-tilang pun dapat dilakukan dengan mudah. Cukup mengakses alamat web ETLE yang tersedia untuk setiap wilayah kepolisian, dan kemudian memasukkan data-data kendaraan seperti nomor plat, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Dari sinilah dapat diketahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan saat berkendara di jalanan. Seperti misalnya saat berkendara dengan mobil Daihatsu dan tanpa sadar melanggar marka di jalanan dan bila tertangkap oleh CCTV dan terekam di database ETLE, maka akan dikenakan tilang. Dan bila terbukti, pembayaran tilang pun dapat dilakukan secara online melalui transfer ke rekening bank yang telah ditunjuk.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe Apartment Alam Sutera Tangerang Paling Kecil

Alasan Daihatsu Xenia Banyak Diminati

Dimensi Grand New Xenia 2019